Intermeso 44: Qari Dilarang Menjadi Imam
Pada tahun 1960-an di Kaliwungu (Kendal) ada qari yang bagus,
suaranya sangat merdu. Jika ia melantunkan ayat-ayat Al Quran, semua yang
mendengar terpesona, bahkan para pendengar secara sepontan dan tidak
sadar akan menjawab, "Allaaah....! Allaaah...!"
Suatu hari sang qari akan menunaikan salat Magrib di Masjid Agung Al Muttaqin Kaliwungu, kebetulan imam rawatib-nya berhalangan hadir, maka sang qari didaulat oleh jamaah untuk menjadi imam.
Terpaksa sang qari maju dan jamaah salat Magrib dimulai.
Sejak ayat pertama dilantunkan, jamaah ada yang menjawab, "Allaaah!", ayat kedua yang menjawab lebih banyak lagi, dan seterusnya. Maka jamaah salat Magrib di malam itu banyak disambut teriakan-teriakan "Allah", sehingga sebagian jamaah merasa tidak khusu' dan ada yang meragukan syahnya shalat, maka tidak sedikit di antara jamaah yang mengulang salatnya, baik sendiri-sendiri maupun membuat jama'ah kecil.
Peristiwa salat Magrib itu sempat dibahas ulama setempat, dan kesimpulannya, qari tersebut dilarang menjadi imam.
Bagaimana kalau salat Zuhur atau Asar, apakah juga dilarang?.
Suatu hari sang qari akan menunaikan salat Magrib di Masjid Agung Al Muttaqin Kaliwungu, kebetulan imam rawatib-nya berhalangan hadir, maka sang qari didaulat oleh jamaah untuk menjadi imam.
Terpaksa sang qari maju dan jamaah salat Magrib dimulai.
Sejak ayat pertama dilantunkan, jamaah ada yang menjawab, "Allaaah!", ayat kedua yang menjawab lebih banyak lagi, dan seterusnya. Maka jamaah salat Magrib di malam itu banyak disambut teriakan-teriakan "Allah", sehingga sebagian jamaah merasa tidak khusu' dan ada yang meragukan syahnya shalat, maka tidak sedikit di antara jamaah yang mengulang salatnya, baik sendiri-sendiri maupun membuat jama'ah kecil.
Peristiwa salat Magrib itu sempat dibahas ulama setempat, dan kesimpulannya, qari tersebut dilarang menjadi imam.
Bagaimana kalau salat Zuhur atau Asar, apakah juga dilarang?.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar