Beberapa istilah, hukum, dan pendapat tentang rokok dan perokok:
1. Rokok itu berhala
2. Perokok itu ahli hisap (bukan ahli hisab)
3. Perokok itu ahlu yamin sebagian ahlu simal (ada yang memegang rokok dengan tangan kanan, dan ada yang dengan tangan kiri)
4. Merokok itu sehat, orang sakit tidak bisa merokok
5. Pabrik rokok yang bijaksana, menjual rokok sekaligus mencantumkan bahayanya: "Merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin"
6. Merokok dapat menyebabkan kangker (kantong kering) serangan jantung (jarang untung) impotensi (ingatan semaput kalau liat yang seksi) dan gangguan kehamilan (kesengajaan ngemil berlebihan) dan janin (jajanan angin)
7. Fatwa MUI: merokok haram di muka umum, wanita hamil, dan anak-anak. Pengurus MUI haram merokok
8. Di Timur-Tengah, rokok haram karena ulama'-nya tidak merokok
9. Di Indonesia rokok hanya makruh, karena ulama'/kiai-nya jadi petani tembakau
10. Boleh merokok dengan sembunyi-sembunyi asal menabung untuk operasi jantung (K.H. Mahrus Amin, Rapat Kamis 28-8-2008)
11. Ada yg protes, jeroan juga bahaya, tetapi tidak ada larangan, fatwa, dan hukum yang pasti. Yang protes ustadz Darunnajah, ternyata bapaknya petani tembakau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar