Intermeso 76: Sidang Isbat dan Darul Ifta'
Kemaren sore menteri Agama RI kembali menggelar sidang isbat untuk
menentukan tanggal 1 Ramadhan 1433. Meskipun sidang sudah memutuskan
tanggal 1 Ramadhan jatuh pada hari Sabtu 21 Juli 2012, namun belum berarti umat
Islam memulai ibadah puasa dengan serempak pada hari Sabtu. Muhammadiyah sudah
mengumumkan akan memulai puasa pada hari Jumat.
Yang menjadi persoalan adalah tinggi hilal kemarin sore baru 1,41 derajat,
sehingga tidak bisa di-ru'yah, meskipun ada peserta sidang yang mengaku
sudah melihat hilal di Cilincing Jakarta Utara, dan pengakuan itu diragukan
mengingat cuaca di Jakarta pada saat itu mendung dan laporan dari berbagai
titik ru'yah di seluruh Indonesia tidak ada yang melihat hilal.
Memang di Indonesia, tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawwal sering tidak
serempak. Yang menjadi pokok persoalan adalah metode yang berbeda, metode ru'yah
dan hisab. Sebenarnya dua metode itu dapat disatukan dan saling
menunjang, metode hisab sabagai penentu posisi dan waktu untuk hilal yang
akan di-ru'yah.
Sebenarnya sudah disepakati, untuk menentukan bulan baru: (1) tinggi hilal
di atas 2 derajat, dan (2) ijtima' (tanggal nol) harus sudah berumur 8
jam.
Walhasil, di Indonesia puasa dimulai hari Sabtu, hanya Muhammadiyah yang
memulai pada hari Jumat dan Jam'iyah Annadzir (Sulsel) pada hari Kamis, Toriqoh
Naqsabandiah (Sumbar) hari Rabu, sedangkan Islam Aboge di Banyumas hari
Sabtu-manis.
Saya sempat bertanya pada teman-teman yang sempat belajar di Timur-Tengah,
"Bagaimana pemerintah menetapkan awal Ramadhan atau Idul Fitri?".
Di Mesir ada Darul Ifta' semacam MUI di Indonesia dan di
negara-negara Arab ada Mufti yang berhak mengeluarkn fatwa, dan mufti
cuma satu orang, keputusannya tidak akan terpecah, satu negara harus tunduk
pada fatwa mufti tersebut, tanpa kecuali.
Kata teman saya lagi, "Di Indonesia rupanya banyak mufti".
Sudah ada sidang isbat, tetap
saja tidak bulat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar